Kaji Ulang Pembentukan Peradilan Khusus Sengketa Pemilu

15-12-2016 / PANITIA KHUSUS

 

Ketua Panitia Khusus  DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan, pembentukan peradilan khusus pidana pemilu dibutuhkan, namun wacana tersebut perlu kajian ulang karena pembangunan infrastrukturnya  yang terkendala waktu. Di sisi lain, pansus juga akan tetap mempertimbangkan kondisi internal di Mahkamah Agung jika persoalan sengketa pemilu tetap menjadi tanggung jawab MA.

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Konsultasi Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dengan Pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

 

Menurutnya, pihak MA lebih setuju jika seluruh sengketa pemilu diselesaikan di peradilan khusus karena selama ini MA cukup kesulitan menangani kasus sengketa pemilu karena harus menyelesaikan jumlah kasus yang banyak dalam waktu singkat dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas. 

 

Pada pemilu  2014 saja, terdapat 1.300 perkara tindak pidana pemilu. “Apalagi kalau pemilu serentak nanti, sudah bisa dibayangkan seberapa kompleksitas yang akan dihadapi oleh MA,” katanya.

 

“Sementara, kalau kita sepakat buat peradilan khusus, apakah dalam waktu yang singkat yakni dalam 2 tahun ini kita bisa menyiapkan infrastrukturnya, apalagi seperti hitungan MA tadi kalau ingin sukses dalam pemilu mendatang membutuhkan 1.500 hakim baru. Nah, kalau kita rekrutmen sendiri peradilannya, apakah siap juga untuk merekrut 1.500 calon hakim,” lanjut politisi dari F-PKB itu.

 

Nantinya, lanjut Lukman, kedua pertimbangan tersebut, yakni infrastruktur peradilan khusus pemilu dan permasalahan internal MA akan didalami pansus. “Nanti yang mana lebih banyak manfaatnya, kita pilih,” tandasnya.

 

Ditempat yang sama, Ketua MA Hatta Ali menyampaikan selama ini MA kekurangan hakim karena banyaknya hakim yang pensiun setiap bulannya, sedangkan tidak ada penambahan hakim terkait dengan moratorium penerimaan calon hakim sejqk 6 tahun lalu. Sehingga hal ini berpotensi menjadi persoalan baru yang secara tidak langsung akan menganggu proses pelaksanaan pemilu serentak nanti.(ann,mp) foto : Jayadi/mr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...